Rabu, 26 Februari 2020

LIABILITAS (LIABILITY)

Pada kesempatan kini, saya akan menjelaskan Liabilitas (Liability) agar para pembaca memahami apa itu liabilitas atau istilah lainnya kewajiban atau utang (istilah umum).

  1. Pengertian & Karakteristik Liabilitas.
Financial Accounting Standard Board (FASB) mendefinisi kewajiban sebagai berikut: 

Liabilities are probable future sacrifices of economic benefits arising from present  obligations of a particular entity to transfer assets or provide services to other entities in the future as a result of past transactions or events (SFAC No. 6 prg. 35).

Kalau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, Kewajiban adalah pengorbanan manfaat ekonomik masa datang yang cukup pasti yang timbul dari keharusan sekarang suatu kesatuan usaha untuk mentransfer aset atau menyediakan jasa kepada entitas lain di masa datang sebagai akibat transaksi atau peristiwa masa lalu (SFAC No. 6 prg. 35). 

Definisi FASB digunakan sebagai basis pembahasan, karena definisi tersebut cukup lengkap secara semantik. Artinya definisi tersebut telah mencakupi berbagai gagasan atau kata kunci yang terkandung dalam beberapa definisi kewajiban oleh sumber-sumber lain.

Dari definisi tersebut, untuk dapat dikatakan sebagai liabilitas (kewajiban) harus mempunyai tiga karakteristik utama yaitu:
  1. Pengorbanan Manfaat Ekonomik.
Untuk dapat disebut sebagai kewajiban, suatu objek harus memuat suatu tugas atau tanggung jawab kepada pihak lain yang mengharuskan kesatuan usaha untuk melunasi, menunaikan atau melaksanakan dengan cara mengorbankan manfaat ekonomik yang cukup pasti dimasa datang. Pengorbanan manfaat ekonomik diwujudkan dalam bentuk transfer atau penggunaan aset kesatuan usaha.

Transfer manfaat ekonomik kepada pemilik (pemegang saham) tidak termasuk dalam pengertian pengorbanan sumber ekonomik masa datang yang membentuk kewajiban karena untuk menjadi kewajiban pengorbanan tersebut harus bersifat memaksa dan bukan atas dasar kebijakan atau keleluasaan manajemen untuk memutuskan, baik dalam hal jumlah rupiah maupun saat transfer.

Secara umum, keharusan mengorbankan sumber ekonomik masa datang tidak dapat menjadi kewajiban kalau keharusan tersebut bersifat terbuka atau tidak pasti. Kesatuan usaha tidak mempunyai keharusan untuk mentransfer aset ke pemilik kecuali dalam hal kesatuan usaha dilikuidasi. Walaupun secara konseptual ekuitas juga merupakan kewajiban bagi perusahaan, pengorbanan sumber ekonomiknya tidak cukup pasti baik dalam jumlah maupun saat, sehingga kewajiban harus dibedakan dan dilaporkan secara terpisah dengan ekuitas.
   
  2.      Keharusan Sekarang.
Untuk dapat disebut sebagai kewajiban, suatu pengorbanan ekonomik masa datang harus timbul akibat keharusan sekarang. Pengertian “sekarang atau kini” mengacu pada waktu dan adanya. Waktu yang dimaksud adalah tanggal pelaporan (neraca). Dengan demikian, pada tanggal neraca jika perlu atau jika dipaksakan secara yuridis, etis, atau rasional pengorbanan sumber ekonomik harus dipenuhi karena keharusan itu telah ada. 

  3.   Akibat Transaksi atau Kejadian Masa Lalu.
     Kriteria ini sebenarnya menyempurkan kriteria keharusan sekarang dan sekaligus sebagai tes pertama pengakuan suatu pos sebagai liabilitas tetapi tidak cukup untuk mengakui secara resmi dalam sistem pembukuan. Untuk mengakui sebagai liabilitas, selain definisi, kriteria yang lain seperti keterukuran, keberpautan, dan keterandalan juga harus dipenuhi. Transaksi atau kejadian masa lalu merupakan kriteria untuk memenuhi definisi tetapi bukan kriteria untuk pengakuan. Jadi, adanya pengorbanan manfaat ekonomik masa datang tidak cukup untuk mengakui suatu objek ke dalam liabilitas kesatuan usaha untuk dilaporkan melalui laporan keuangan. 
     
   Sumber: disarikaan dari Suwardjono (2005). Teori Akuntansi: Perekayasaan Pelaporan Keuangan, Edisi 3, Yogyakarta,BPFE.

Sobat Pajak

Saatnya menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020

Semoga Sobat Pajak dalam keadaan sehat, tetap dalam lindungan-Nya dan tetap semangat. Tahun 2020 sudah berlalu, sekarang sudah memasuki akhir bulan Januari 2021. Sobat Pajak.... mulai sekarang persiapkan SPT Tahunan kalian untuk tahun buku 2020  karena sebentar lagi saatnya menyampaikan SPT Tahunan. WP Orang Pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2021, sedangkan WP Badan 30 April 2021. Bagi karyawan juga harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, gunakan formulir SPT Tahunan yang sesuai, yaitu:
  1. Formulir 1770SS untuk WP Orang Pribadi sebagai karyawan, dengan penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta setahun.
  2. Formulir 1770S untuk WP Orang Pribadi sebagai karyawan (non usahawan), dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta setahun.
  3. Formulir 1770 untuk WP Orang Pribadi sebagai pengusaha, seperti UMKM.
  4. Formulir 1771 untuk Wajib Pajak Badan, seperti PT, CV, Koperasi dan lainnya.