Rabu, 26 Februari 2020

Sobat Pajak

Saatnya menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020

Semoga Sobat Pajak dalam keadaan sehat, tetap dalam lindungan-Nya dan tetap semangat. Tahun 2020 sudah berlalu, sekarang sudah memasuki akhir bulan Januari 2021. Sobat Pajak.... mulai sekarang persiapkan SPT Tahunan kalian untuk tahun buku 2020  karena sebentar lagi saatnya menyampaikan SPT Tahunan. WP Orang Pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2021, sedangkan WP Badan 30 April 2021. Bagi karyawan juga harus menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan, gunakan formulir SPT Tahunan yang sesuai, yaitu:
  1. Formulir 1770SS untuk WP Orang Pribadi sebagai karyawan, dengan penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta setahun.
  2. Formulir 1770S untuk WP Orang Pribadi sebagai karyawan (non usahawan), dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta setahun.
  3. Formulir 1770 untuk WP Orang Pribadi sebagai pengusaha, seperti UMKM.
  4. Formulir 1771 untuk Wajib Pajak Badan, seperti PT, CV, Koperasi dan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar